MARS PEMUDA INDONESIA
BENTUK
BARISAN AMPU DAN TEGU
HAI
PEMUDA PEMUDA INDONESIA
ENGKAU
HARAPAN NUSA BANGSA MENGANGKATNYA JADI NEGRI JAYA
ARAHKAN
PENDANGAN MU KE DEPAN DAN SADARI KEKUATAN PADAMU
INGIN
TURUT BERPERAN MENDENGARKAN KELUH PESAN
DARI
BANGSA SERTA TANAH AIRMU
JADILAH
PENGEMBAN PANCASILA YANG LUHUR
BERSEMANGAT
MEMBAJA SEDIKIT TAK KENDUR
BERIKANLAH
ILMUMU BERIKANLAH DAYAMU
PEMBANGUNAN
MENANTI BAKTIMU BANGSAMU
MENGHARAPKAN
NUSAMU MENGIDAMKAN
TERWUJUD
SEGRA, TERWUJUD SEGRA
NEGARA
YANG ADIL DAN JAYA HINDARI KERETAKAN
PLIHARA
KERUKUNAN SUPAYA SEGRA SUPAYA SEGRA
BANGSAMU
BENAR SEJAHTERAH
AD/ART KNPI
AD/ART KNPI
K E T E T A P A N
KONGRES XIV PEMUDA/KNPI
NOMOR : TAP
06/KONGRES-XIV/PEMUDA-KNPI/2015
T e n t a n g
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KONGRES XIV PEMUDA/KNPI,
Menimbang
: a.
bahwa untuk memberi jaminan landasan konstitusional keberadaan KNPI sebagai
wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, maka dipandang perlu untuk
mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
b. bahwa
oleh karena itu Kongres XIV Pemuda/KNPI perlu untuk menetapkan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
Mengingat
: 1. Undang-undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
2. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
3. Peraturan
Organisasi KNPI lainnya;
4. Keputusan DPP KNPI Nomor: KEP. 058/DPP-KNPI/XI/2014
tentang
Penyelenggaraan Kongres XIV Pemuda/KNPI.
Memperhatikan
: Hasil Permusyawaratan dalam Sidang Pleno
IV Kongres XIV Pemuda/KNPI yang membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga KNPI, pada tanggal 28 Februari 2015;.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
: KETETAPAN
KONGRES XIV PEMUDA/KNPI TENTANG ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA KNPI
Pasal 1
Mengesahkan
Rancangan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI sebagaimana
terlampir yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan ketetapan ini.
26
Pasal 2
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapan ini
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di
Pada
Tanggal
: Jayapura
: 28 Februari 2015
KONGRES XIV PEMUDA/KNPI
PRESIDIUM SIDANG
Syafaat Perdana
Luhut
Simanjuntak
Ketua
Wakil
Ketua/Anggota
Muhammad Nurul Haq
Sekretaris/Anggota
Tajeri
Muklis
Pane
Anggota
Anggota
Andi Nursyam Halid
Kamsurya
Yasmin
Anggota
Anggota
Fredrik
Nugraha
Ardhi
Rahman
Anggota
Anggota
27
KETETAPAN
KONGRES XIV PEMUDA/KNPI
NOMOR:
TAP 06/KONGRES-XIV/PEMUDA-KNPI/2015
ANGGARAN
DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
HASIL KONGRES XIV PEMUDA/KNPI
JAYAPURA-PAPUA
PEMBUKAAN
Dalam
sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda memiliki peranan yang sangat
strategis dalam mencetuskan ide – ide pembaharuan yang didasari pada militansi
dan idealisme sebagaimana dibuktikan pada tahun 1908 dengan momentum
Kebangkitan Nasional, tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945
dengan usaha merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tahun 1973
terbentuk KNPI melalui deklarasi pemuda, serta tahun 1998 dengan semangat
kejuangan yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakan demokrasi, keadilan
dan supremasi hukum yang berakumulasi secara sinergik dengan lahirnya era
reformasi.
Kaum
muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu
mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi
generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan
memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.
Generasi
muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab
moral untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu
bangsa yang berdasarkan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, ikut serta mengisi kemerdekaan
dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi
kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk
melanjutkan dan melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan tunas
tunas
bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka
organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia yang
berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia, dengan landasan semangat
kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan militansi serta idealisme, serta
menyalurkan aspirasi dan potensi pemuda Indonesia demi tercapainya masa depan
yang lebih baik.
Sadar
sepenuhnya akan panggilan sejarah, potensi, peranan, dan tanggung jawab kaum
muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami generasi muda Indonesia
dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA sebagai
berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi
ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI.
2. KNPI didirikan pada tanggal 23 Juli 1973
di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. Pusat organisasi KNPI berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia.
28
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Azas
KNPI
berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal
3
Tujuan
KNPI
memiliki tujuan sebagai berikut :
1.
Terwujudnya
persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Terciptanya
pemuda Indonesia yang memiliki kemampuan intelektual, berakhlak mulia, dan
memiliki keahlian profesional, dalam rangka menjamin kesinambungan Pembangunan
Nasional;
3.
Terberdayakannya
seluruh potensi pemuda Indonesia dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan
bernegara demi mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, makmur
dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal
4
Kedaulatan
KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB IV
STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal
5
Status
Status KNPI adalah satu-satunya wadah
berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP di Indonesia.
Pasal 6
Sifat
KNPI
bersifat terbuka dan independen.
Pasal
7
Fungsi
KNPI
memiliki fungsi, sebagai berikut :
1. Sebagai wadah perekat kemajemukan pemuda
Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan kemasyarakatan,
berbangsa dan bernegara guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional;
29
2. Sebagai laboratorium kader pemuda
Indonesia dalam rangka mengembangkan potensi pemuda yang berwawasan kebangsaan,
mandiri dan bertanggungjawab, guna terjaminnya proses regenerasi kesinambungan
masa depan bangsa;
3. Sebagai wadah perjuangan pemuda Indonesia
dalam rangka peningkatan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial,
guna mempercepat terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
BAB V
U S A H A
Pasal 8
Berdasarkan
azas, tujuan, status, sifat dan fungsinya maka KNPI sebagai wadah berhimpun
Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP memiliki usaha sebagai berikut :
1.
Membina
dan menjalin komunikasi diantara berbagai komponen kepemudaan yang tergabung
dalam Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP dan jenjang structural
kepengurusan KNPI melalui serangkaian program komunikasi dan kerjasama;
2. Menggalang kerjasama antar pemuda, baik di
tingkat lokal, nasional, regional maupun internasional, melalui program
kepedulian dan kemitraan secara aktif terhadap berbagai dinamika kemasyarakatan
dan kepemudaan, baik yang sedang berlangsung maupun yang akan terjadi dalam
rangka menciptakan ketahanan nasional dan perdamaian dunia;
3. Mengembangkan dan meningkatkan integritas
moral, jatidiri bangsa dan semangat patriotisme di kalangan pemuda dan
masyarakat;
4.
Memelihara
dan mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui usaha
pengembangan kualitas sumberdaya pemuda, tingkat partisipasi dalam pembangunan,
serta komunikasi diantara sesama pemuda dan potensi nasional lainnya;
5. Melaksanakan upaya-upaya agregasi dan
artikulasi terhadap berbagai aspirasi, dan kepentingan pemuda;
6.
Menggalang,
mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda dalam rangka
memperkokoh ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.
Pada
hakekatnya seluruh pemuda Indonesia adalah anggota KNPI;
2.
Anggota
KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP yang mengakui
eksistensi KNPI sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda serta
wadah perekat persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia;
3.
Hak
dan kewajiban anggota diatur dalam ART KNPI
BAB VII
ORGANISASI DAN KEDUDUKAN
Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres KNPI,
Musyawarah Daerah KNPI Propinsi, Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota,
Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI.
30
Hirarki dan Kedudukan Organisasi
1.
KNPI
terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Dewan Pengurus Pusat Komite
Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), berkedudukan di Ibukota Negara;
2.
KNPI
Daerah Provinsi terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Provinsi dan Dewan
Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi,
berkedudukan di Ibukota Provinsi;
3.
KNPI
Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI)
Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD
KNPI) Kabupaten/Kota, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota;
4.
Kecamatan/
Distrik KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kecamatan/ Distrik dan
Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI)
Kecamatan/ Distrik berkedudukan di Ibukota Kecamatan/ Distrik.
Pasal 12
Kepemimpinan
1.
Kepemimpinan
organisasi dipegang oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia
(DPP KNPI), Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD) KNPI
Propinsi, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI)
Kabupaten/Kota, Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik Komite Nasional Pemuda
Indonesia (DPK KNPI)
2.
Dewan
Pengurus KNPI mempunyai hubungan hirarki dan vertikal dari pusat sampai
Kecamatan/Distrik
3.
Untuk
membantu tugas Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP
KNPI), dibentuk Badan-Badan Khusus.
4.
Untuk
membantu tugas Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI)
di luar negeri, dibentuk Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri
Pasal 13
Majelis Pemuda Indonesia
1.
Majelis
Pemuda Indonesia (MPI) merupakan forum koordinasi dan konsultasi Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP yang berhimpun di KNPI
2.
Majelis
Pemuda Indonesia (MPI) hanya memiliki Sifat Koordinasi dimasing-masing
tingkatan KNPI
Pasal 14
Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri
1.
Badan
Perwakilan KNPI Luar Negeri adalah badan Koordinasi DPP KNPI di Luar Negeri.
2.
Badan
Perwakilan KNPI Luar Negeri dibentuk untuk mengkoordinir Pemuda warga Negara
Indonesia yang berdomisili dan beraktifitas di luar negeri.
3.
Masa
jabatan Pengurus Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri disesuaikan dengan masa
jabatan Dewan Pengurus Pusat KNPI.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Permusyawaratan dan Rapat-Rapat
1.
Jenis-jenis
Permusyawaratan dan Rapat-Rapat:
a.
Kongres;
b. Kongres Luar Biasa;
31
d.
Rapat
Kerja Nasional;
e.
Musyawarah
Daerah KNPI (Musda KNPI) Provinsi;
f.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa KNPI (Musdalub KNPI) Provinsi;
g. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi;
h.
Rapat
Kerja Daerah KNPI (Rakerda KNPI) Provinsi;
i.
Musyawarah
Daerah KNPI (Musda KNPI) Kabupaten/Kota;
j.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa KNPI (Musdalub KNPI) Kabupaten/Kota;
k.
Rapat
Pimpinan Dearah Kabupaten/Kota;
l.
Rapat
Kerja Daerah KNPI (Rakerda KNPI) Kabupaten/Kota;
m.
Musyawarah
Kecamatan/Distrik KNPI (Muscam KNPI);
n. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan/Distrik
KNPI (Muslubcam KNPI);
o.
Rapat
Kerja Kecamatan/Distrik KNPI (Rakercam KNPI);
p.
Rapat
Kerja KNPI Kecamatan/Distrik;
q.
Musyawarah
KNPI Badan Perwakilan Luar Negeri;
r.
Musyawarah
Luar Biasa KNPI Badan Perwakilan Luar Negeri;
s.
Rapat
Pimpinan KNPI Badan Perwakilan Luar Negeri;
t.
Rapat
Kerja KNPI Badan Perwakilan Luar Negeri
2.
Selain
jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Dewan
Pengurus sesuai tingkatan, dapat mengadakan Rapat-Rapat yaitu ;
a.
Rapat
Pleno Dewan Pengurus;
b.
Rapat
Harian Dewan Pengurus;
c.
Rapat
Bidang Dewan Pengurus;
d.
Rapat
Koordinasi dan atau Konsultasi;
e.
Rapat
Rapat Khusus Lainnya.
Pasal 16
K o n g r es
1.
Kongres
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi KNPI;
2. Kongres merupakan musyawarah utusan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP tingkat Nasional yang berhimpun
di KNPI dan DPD KNPI Tingkat Provinsi.
3. Kongres diadakan sekali dalam 3 (tiga)
tahun;
4.
Kongres
berwenang :
a.
Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Pusat dan Laporan Majelis Pemuda Indonesia;
c. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja
Nasional dan Organisasi (PPKNO), serta kebijakan – kebijakan organisasi
lainnya;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum/Ketua
Formatur Dewan Pengurus Pusat KNPI;
e.
Memilih
dan menetapkan Anggota Formatur;
f.
Menetapkan
Anggota Majelis Pemuda Indonesia;
g.
Merekomendasikan
waktu dan tempat tuan rumah kongres.
5.
Penyelenggara
dan Penanggungjawab Kongres adalah Dewan Pengurus Pusat KNPI;
6.
Rancangan
Materi Kongres ditetapkan pada Rapat Pimpinan Nasional.
Pasal 17
Kongres Luar Biasa
1. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat
diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 17 ayat (3) dan dinamakan Kongres Luar
Biasa Pemuda/KNPI
2. Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila
terjadi pelanggaran terhadap AD/ART oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KNPI;
3. Kongres Luar Biasa diadakan atas
permintaan secara tertulis dari:
32
a. Lebih dari setengah jumlah Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Tingkat Nasional yang berhimpun, dan;
b.
Lebih
dari setengah jumlah Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi.
4. Kongres Luar Biasa berwenang untuk memilih
dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KNPI pada periodisasi berjalan
serta kebijakan organisasi strategis lainnya yang dianggap penting dan
mendesak.
Pasal 18
Rapat Pimpinan Paripurna Nasional
1. Rapat Pimpinan Paripurna Nasional
merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Kongres;
2. Rapat Pimpinan Paripurna Nasional diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodesasi kepengurusan;
3.
Rapat
Pimpinan Paripurna Nasional berwenang :
a.
Menetapkan
rancangan materi Kongres KNPI
b.
Menetapkan
peserta Kongres KNPI;
c.
Menetapkan
Waktu dan tempat Kongres KNPI
4. Rapat Pimpinan Paripurna Nasional diadakan
selambat -lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Kongres.
5.
Rapat
Pimpinan Paripurna Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI.
Pasal 19
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi
1. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi adalah
pemegang kekuasaan tertnggi KNPI ditingkat Provinsi;
2. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi merupakan
musyawarah utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP tingkat
Provinsi yang berhimpun di KNPI dan DPD KNPI Tingkat Kabupaten/Kota.
3.
Musyawarah
Daerah KNPI Provinsi diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
4.
Musyawarah
Provinsi berwenang :
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja KNPI
Provinsi dan Organisasi (P2KPO) dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan
Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (P2KNO);
c. Memilih dan Menetapkan Ketua/Ketua
Formatur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
d.
Memilih
dan menetapkan Anggota Formatur
e. Memilih dan menetapkan Anggota Majelis
Pemuda Indonesia Provinsi.
f. Merekomendasikan waktu dan tempat tuan
rumah Musyawarah Daerah KNPI Provinsi.
5. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi
diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Dewan Pengurus Daerah
KNPI Provinsi;
6. Materi Musyawarah Daerah KNPI Provinsi
disiapkan melalui Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi.
Pasal 20
Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi
1. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah
Daerah Luar Biasa dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 19 ayat (3)
dan dinamakan Musyawarah Daerah Luar Biasa Pemuda/KNPI Provinsi;
33
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi
dapat diadakan apabila Ketua DPD KNPI Provinsi melanggar AD/ART KNPI;
3.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi diadakan atas permintaan tertulis dari :
a. Lebih dari setengah jumlah Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Provinsi yang berhimpun, dan;
b.
Lebih
dari setengah jumlah Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
c.
Pelaksanaan
Musdalub KNPI Provinsi dikonsultasikan kepada DPP KNPI.
4. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi
berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi pada Periodesasi berjalan.
Pasal 21
Rapat Pimpinan Daerah Provinsi
1. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi merupakan
forum yang kedudukannya setingkat dibawah Musyawarah Daerah KNPI Provinsi;
2. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali alam satu periodesasi kepengurusan;
3.
Rapat
Pimpinan Daerah Propinsi berwenang :
a.
Menyiapkan
rancangan materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Provinsi
b. Menetapkan peserta Musyawarah Daerah
Pemuda/KNPI Provinsi;
c.
Menetapkan
waktu dan tempat Pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi
4. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diadakan
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI
Provinsi.
5. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi
diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi.
Pasal 22
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1. Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota
adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kabupaten/Kota;
2. Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota
merupakan musyawarah utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP
tingkat Kabupaten/Kota yang berhimpun di KNPI dan DPD KNPI Tingkat
Kabupaten/Kota.
3.
Musyawarah
Daerah KNPI Kabupaten/Kota diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
4.
Musyawarah
Daerah KNPI Kabupaten/Kota berwenang :
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan Laporan Majelis Pemuda Indonesia
Kabupaten/ Kotamadya;
b.
Menetapkan
Pokok-Pokok Program Kerja KNPI Kabupaten/Kota dan Organisasi (P2K2O) dalam
rangka penjabaran dan pelaksanaan Pokok-Pokok Program Kerja Provinsi dan
Organisasi (P2KPO) yang merupakan penjabaran dari Pokok-Pokok Program Kerja
Nasional dan Organisasi (P2KNO);
c. Memilih dan Menetapkan Ketua/Ketua
Formatur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
d.
Memilih
dan menetapkan Anggota Formatur
e.
Memilih
dan menetapkan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/ Kota.
6. Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota
diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota;
7. Materi Musyawarah Daerah KNPI
Kabupaten/Kota disiapkan melalui Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah KNPI
Kabupaten/Kota.
34
Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota
1. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah
Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota dapat diadakan menyimpang dari ketentuan
pasal 22 ayat (3) dan dinamakan Musyawarah Daerah Luar Biasa Pemuda/KNPI
Kabupaten/Kota
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI
Kabupaten/Kota dapat diadakan apabila Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota melanggar AD/ART KNPI;
3. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI
Kabupaten/Kota diadakan atas permintaan secara tertulis dari :
a. Lebih dari setengah jumlah Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kabupaten/Kota yang berhimpun, dan;
b.
Lebih
dari setengah jumlah Dewan Pengurus KNPI Kecamatan/ Distrik;
c. Pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa
KNPI Kabupaten/Kota dikonsultasikan kepada DPD KNPI Propinsi.
4. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI
Kabupaten/Kota berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus
Daerah KNPI Kabupaten/Kota pada Periodesasi berjalan.
Pasal 24
Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
1. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Musyawarah Daerah KNPI
Kabupaten/Kota;
2. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodesasi kepengurusan;
3. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
berwenang :
a.
Menyiapkan
rancangan materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota
b.
Menetapkan
peserta Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota;
4. Rapat Pimpinan Dearah Kabupaten/Kota
diadakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah
Daerah KNPi Kabupaten/Kota.
5. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
Pasal 25
Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI
1. Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI adalah
pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kecamatan/ Distrik;
2.
Musyawarah
Kecamatan/ Distrik KNPI diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI
berwenang:
a.
Menilai
Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI dan Majelis
Pemuda Indonesia Kecamatan/ Distrik;
b.
Menetapkan
Pokok-Pokok Program Kerja Kecamatan/ Distrik dan Organisasi (P2KCO) dalam
rangka penjabaran dan pelaksanaan Pokok-Pokok Program Kerja Kabupaten/Kotamadya
dan Organisasi (P2KKO) yang merupakan penjabaran dari Pokok-Pokok Program Kerja
Provinsi dan Organisasi (P2KPO) serta Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan
Organisasi (P2KNO);
c.
Memilih
dan Menetapkan Ketua/Ketua Formatur Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI
d.
Memilih
dan menetapkan Anggota Formatur
e.
Memilih
dan menetapkan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan/ Distrik
6. Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI
diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Dewan Pengurus
Kecamatan/Distrik KNPI;
35
7. Materi Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI
disiapkan melalui Musyawarah Pimpinan Paripurna Kecamatan/ Distrik.
Pasal 26
Musyawarah Kecamatan/ Distrik Luar Biasa
KNPI
1.
Dalam
keadaan luar biasa, Musyawarah Kecamatan/ Distrik Luar Biasa KNPI rapat
diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 22 ayat (3) dan dinamakan Musyawarah
Kecamatan/ Distrik KNPI
2. Musyawarah Kecamatan/ Distrik Luar Biasa
KNPI dapat diadakan apabila Ketua Pengurus Kecamatan/ Distrik melanggar AD/ART
KNPI;
3. Musyawarah Kecamatan/ Distrik Luar Biasa
KNPI diadakan atas permintaan secara tertulis dari:
a. Lebih dari setengah jumlah Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan/Distrik yang berhimpun, dan;
b. Pelaksanaan Musyawarah Kecamatan/Distrik
Luar Biasa KNPI dikonsultasikan kepada DPD KNPI Kabupaten/Kota.
4. Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa
KNPI berwenang untuk memilih Ketua Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI pada
Periodisasi berjalan.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 27
Rapat Kerja Nasional
1.
Rapat
Kerja Nasional diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Kongres,
khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan dilaksanakan
dalam satu periode Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat KNPI;
2. Rapat Kerja Nasional diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodisasi kepengurusan KNPI;
3. Rapat Kerja Nasional diadakan dan
sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Pusat KNPI
Pasal 28
Rapat Kerja Daerah KNPI Propinsi
1.
Rapat
Kerja Daerah KNPI Propinsi diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan
Musyawarah Daerah KNPI Propinsi, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan
serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti
kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi;
2. Rapat Kerja Daerah KNPI Propinsi diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodisasi kepengurusan KNPI
Propinsi;
3. Rapat Kerja Daerah KNPI Propinsi diselenggarakan
oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi.
Pasal 29
Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1.
Rapat
Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil
Ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota, khususnya tentang perumusan
arah dan kebijakan serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu
periode masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
2. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodisasi kepengurusan KNPI
Kabupaten/Kota;
36
3. Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota di
selenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
Pasal 30
Rapat
Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI
1.
Rapat
Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI diadakan untuk menjabarkan hasil–hasil Ketetapan
Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI khususnya tentang perumusan arah dan
kebijakan serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode masa
bakti kepengurusan Kecamatan KNPI;
2. Rapat Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI
diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periodisasi kepengurusan
Kecamatan/ Distrik KNPI;
3. Rapat Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI
sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Kecamatan
KNPI.
BAB X
KEPENGURUSAN
Pasal 31
Dewan Pengurus Pusat
1.
Dewan
Pengurus Pusat KNPI dipilih oleh Formatur Kongres
2. Dewan Pengurus Pusat KNPI ditetapkan oleh
Ketua Umum/Ketua Formatur Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
3.
Dewan
Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
4.
Pengurus
Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua, seorang Sekretaris
Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum dan
beberapa Wakil Bendahara Umum;
5.
Pengurus
Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Anggota-anggota Departemen;
6. Bila dimungkinkan, dalam melaksanakan
program kerjanya Dewan Pengurus Pusat KNPI didukung beberapa Badan-Badan Khusus
atau Lembaga Otonom;
7. Jumlah Pengurus DPP KNPI terdiri dari 50%
unsur keterwakilan OKP Tingkat Nasional secara eksponensial, 20% unsur
kesinambungan KNPI, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan
organisasi.
Pasal 32
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
1. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
dipilih oleh Formatur Musyawarah Daerah KNPI Provinsi;
2. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
3.
Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
4. Pengurus Harian terdiri dari seorang
Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris,
seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara;
5.
Pengurus
Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Anggota-anggota Departemen;
6. Bila dimungkinkan, dalam melaksanakan
program kerjanya Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi didukung beberapa
Badan-Badan Khusus atau Lembaga Otonom;
7. Jumlah Pengurus DPD KNPI Provinsi terdiri
dari 50% unsur keterwakilan OKP Tingkat Provinsi secara eksponensial, 20% unsur
kesinambungan KNPI, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan
organisasi.
37
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
dipilih oleh Formatur Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
2. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun;
3. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
4. Pengurus Harian terdiri dari seorang
Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris,
seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara;
5. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus
Harian dan Anggota-anggota Departemen;
6. Bila dimungkinkan, dalam melaksanakan
program kerjanya Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota didukung beberapa
Badan-Badan Khusus atau Lembaga Otonom;
7. Jumlah Pengurus DPD KNPI Kabupaten/Kota
terdiri dari 50% unsur keterwakilan OKP Tingkat Kabupaten/Kota secara
eksponensial, 20% unsur kesinambungan KNPI, 20% unsur potensi pemuda lainnya
dan 10 % unsur kebutuhan organisasi.
Pasal 34
Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI
1. Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik atau
sebutan KNPI dipilih oleh Formatur Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI
2. Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI
ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun
3. Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik atau
sebutan lain KNPI terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
4. Pengurus Harian terdiri dari seorang
Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris,
seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara;
5.
Pengurus
Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Anggota-anggota Departemen;
6. Jumlah Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI
disesuaikan menurut potensi wilayah masing-masing.
BAB XI
MAJELIS PEMUDA INDONESIA
Pasal 35
Majelis Pemuda Indonesia
1. Majelis Pemuda Indonesia bekerja secara
kolektif dan bertugas penyelenggarakan pengawasan, fasilitasi, mediasi dan
penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya
masing-masing;
2. Pengawasan, fasilitasi, mediasi dan
penilaian Majelis Pemuda Indonesia, sebagaimana dimaksud ayat (1)
diselenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung
kepada Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya dan atau disampaikan melalui
forum permusyawaratan dan rapat-rapat;
3. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup
tokoh-tokoh pemuda, mantan Dewan Pengurus KNPI serta para Ketua Umum OKP
(ex-officio) sesuai tingkatannya;
4. Majelis Pemuda Indonesia dibentuk disemua
tingkatan Dewan Pengurus KNPI, terdiri dari:
a.
Majelis
Pemuda Indonesia ditingkat Nasional;
b.
Majelis
Pemuda Indonesia Provinsi ditingkat Provinsi;
c.
Majelis
Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota ditingkat Kabupaten/Kota;
d.
Majelis
Pemuda Indonesia Kecamatan/ Distrik ditingkat Kecamatan/ Distrik
38
BADAN-BADAN KHUSUS/LEMBAGA OTONOM
Pasal 36
1.
Dewan
Pengurus KNPI disemua tingkatan bila dimungkinkan, dapat membentuk Badan-Badan
Khusus/Lembaga-Lembaga Otonom yang disesuaikan menurut kebutuhan dalam rangka
mendukung pencapaian tujuan organisasi;
2.
Badan-Badan
Khusus/Lembaga Otonom adalah alat kelengkapan Dewan Pengurus KNPI ditingkatan
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berorientasi pada pengembangan
keahlian, minat/bakat dan profesi pemuda Indonesia yang tidak bertentangan
dengan hakikat KNPI;
3. Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom dibentuk
serta disahkan oleh Dewan Pengurus KNPI ditingkat Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
4.
Tugas
dan kewajiban Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom diatur dalam ART KNPI.
BAB XIII
ATRIBUT
Pasal
37
KNPI
memiliki Lambang, Lagu dan atribut-atribut lainnya, yang diatur dalam ART KNPI.
BAB XIV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 38
1. Keuangan dan harta benda KNPI di semua
tingkatan, dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif,
efisien dan berkesinambungan.
2.
Keuangan
dan Harta benda KNPI di semua tingkatan diperoleh dari uang pangkal anggota,
iuran dan sumbangan, Bantuan Perseorangan dan atau Instansi serta usaha-usaha
lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 39
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan melalui Kongres dan atau Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus
untuk itu;
BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 40
1. Pembubaran organisasi KNPI hanya dapat
dilakukan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus untuk
maksud itu;
2. Untuk melakukan pembubaran organisasi
KNPI, Kongres atau Kongres Luar Biasa harus disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah OKP Tingkat Nasional yang berhimpun di KNPI dan
2/3 (dua pertiga) dari Jumlah DPD KNPI Tingkat Propinsi;
3. Pengalihan kekayaan organisasi setelah
organisasi dibubarkan, ditentukan lebih lanjut oleh Kongres atau Kongres Luar
Biasa sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini.
39
ATURAN PERALIHAN
Pasal 41
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
2. Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVIII
P E N U T U P
Pasal 42
1.
Anggaran
Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang
ditetapkan dalam Kongres XIV Pemuda/KNPI pada tanggal 24-28 Februari 2015 di
Jayapura -Papua
2.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di
: Jayapura
Pada
Tanggal
: 28 Februari 2015
KONGRES XIV PEMUDA/KNPI
PRESIDIUM SIDANG
Syafaat Perdana
Luhut
Simanjuntak
Ketua
Wakil
Ketua/Anggota
Muhammad Nurul Haq
Sekretaris/Anggota
Tajeri
Muklis
Pane
Anggota
Anggota
Andi Nursyam Halid
Kamsurya
Yasmin
Anggota
Anggota
Fredrik
Nugraha
Ardhi
Rahman
Anggota
Anggota
40
HASIL KONGRES XIV PEMUDA/KNPI
JAYAPURA-PAPUA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat-Syarat Keanggotaan
1.
Yang
menjadi Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP yang
telah mengajukan permohonan untuk berhimpun dan terdaftar secara sah sesuai
persyaratan.
2.
Persyaratan
Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah :
a. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia,
Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional
Organisasi (PPKNO), dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya;
b.
Memiliki
AD/ART organisasi, Akta Notaris Organisasi, Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
dari pemerintah pusat, surat keterangan berdomisili di Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. Menyerahkan struktur komposisi
kepengurusan organisasi kemasyarakatan pemuda disingkat OKP bersangkutan dari
tingkat pusat sampai daerah;
d. Benar-benar adalah organisasi kepemudaan
yang berorientasi kemasyarakatan untuk tujuan pemberdayaan pemuda sebagaimana
diatur dalam AD/ART OKP bersangkutan dan atau yang mengatur secara tegas batas
usia keanggotaannya maksimal 40 tahun;
e.
Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP tingkat nasional yang memiliki jenjang
struktur organisasi secara vertikal, serendah-rendahnya sampai tingkat
Kabupaten/Kota;
f. OKP yang akan menjadi anggota KNPI
ditetapkan didalam Rapat Pimpinan Paripurna/ Daerah KNPI di setiap tingkatan.
3.
Persyaratan
khusus OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah:
a. Tingkat Nasional adalah OKP tingkat
nasional yang telah memiliki jenjang kepengurusan lebih dari ½ kepengurusan OKP
tingkat propinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan tingkat
provinsi serta terdaftar di DPD KNPI Provinsi; (Harus masuk di peraturan
peralihan)
b. Di tingkat Propinsi adalah OKP Nasional
Tingkat Propinsi yang telah terbentuk minimal 3 (Tiga) tahun dan memiliki
jenjang kepengurusan ½ tambah satu jumlah Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi
yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota
Periode berjalan, serta terdaftar di DPD KNPI Kabupaten/Kota;
c.
Di
tingkat Kabupaten/Kota adalah OKP Nasional tingkat Kabupaten/Kota yang telah
terbentuk minimal 3 (tiga) tahun di Kabupaten/Kota bersangkutan, yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan kepengurusan periode berjalan[
d.
Di
tingkat Kecamatan/ Distrik adalah OKP Nasional tingkat Kecamatan/ Distrik yang
telah terbentuk minimal 3 (tiga) tahun di Kecamatan/Distrik bersangkutan, yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan OKP Tingkat Kabupaten/Kota; OKP
Tingkat Kabupaten/Kota;
e.
Periodisasi
masa bakti kepengurusan OKP bersangkutan belum berakhir sesuai dengan Surat
Keputusan yang diatur oleh ketentuan masa bakti kepengurusan organisasi yang
bersangkutan;
f. OKP Tingkat Nasional yang tidak tunduk dan
patuh terhadap AD/ART KNPI, maka akan diturunkan status keberhimpunannya dan
atau dikeluarkan dari keberhimpunan KNPI.
41
4.
OKP
yang menjadi anggota keberhimpunan KNPI sesuai tingkatannya, wajib dilakukan
verifikasi tentang pemenuhan syarat-syarat keanggotaannya oleh tim khusus yang
dibentuk oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sebelum pelaksanaan Kongres/ Musyawarah Daerah KNPI
Provinsi/Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota/ Musyawarah Kecamatan Distrik;
5.
OKP
yang berakhir masa bakti kepengurusannya sesuai Surat Keputusan internal
organisasinya, dan sudah melampaui waktu minimal 1 (satu) tahun tidak
melaksanakan Kongres/Muktamar/Munas dan atau sejenis permusyawaratan lainnya
disemua tingkatan, maka keanggotaannya dicabut untuk sementara waktu oleh Dewan
Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat dimaksud
dipenuhi;
6.
OKP
yang dicabut keanggotaannya untuk sementara waktu tidak memiliki hak suara
dalam musyawarah dan rapat-rapat, serta forum pengambilan keputusan KNPI
lainnya sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat keanggotaannya
dipenuhi;
7.
OKP
yang diterima sebagai anggota keberhimpunan KNPI, dalam mengikuti musyawarah,
rapat-rapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya, untuk pertama kalinya
berstatus Undangan, dan untuk kedua kalinya sebagai Peninjau dan setelah
melalui verifikasi kelayakan persyaratan dapat menjadi Peserta yang memiliki
hak suara dan hak bicara pada Kongres/Musyawarah Daerah berikutnya;
8.
OKP
yang tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan keberhimpunan KNPI, hanya
berstatus sebagai Undangan dalam musyawarah, rapat-rapat dan forum pengambilan
keputusan KNPI lainnya.
Pasal 2
Pengesahan Anggota
1.
Anggota
yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 1 (satu) Anggaran Rumah
Tangga dapat untuk disahkan.
2.
Pengesahan
anggota dilakukan dengan jalan:
a.
Bagi
calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b. Bagi calon anggota di Tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c. Bagi calon anggota di tingkat
Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
d. Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan,
disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1. OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI
yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sesuai pasal 1 (satu) Anggaran
Rumah Tangga KNPI, mempunyai hak :
a.
Mendapatkan
hak suara (dipilih dan memilih);
b.
Mendapatkan
hak bicara untuk mengajukan pendapat, saran dan usul;
c.
Hak-hak
lainnya secara organisatoris, setara dan seimbang sebagai anggota KNPI lainnya,
antara lain terlibat dalam kepengurusan KNPI dan kegiatan-kegiatan KNPI, serta
berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program lainnya.
2.
OKP
sebagai anggota keberhimpunan KNPI mempunyai kewajiban :
a. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda
Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi KNPi lainnya;
b.
Menjunjung
tinggi nama baik serta misi organisasi KNPI;
c.
Berperan
aktif dalam program kegiatan keberhimpunan;
d.
Mendukung
dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program KNPI.
42
Pemberhentian dan Pembekuan Keanggotaan
1.
Organisasi
berhenti sebagai anggota KNPI karena :
a. Atas permintaan tertulis Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP bersangkutan;
b.
Diberhentikan
karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota;
c. Tidak tunduk dan patuh terhadap aturan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI
2. Dibekukan keanggotaannya karena tidak lagi
memenuhi syarat-syarat keanggotaan keberhimpunan dalam KNPI.
BAB II
PERMUSYAWARATAN
Pasal
5
Kongres
1.
Kongres
dihadiri oleh Peserta dan Peninjau serta Undangan DPP KNPI.
2. Peserta Kongres KNPI adalah :
a.
Dewan
Pengurus Pusat KNPI;
b.
Majelis
Pemuda Indonesia Pusat
c.
Utusan
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
d. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
disingkat OKP Tingkat Nasional yang telah memenuhi syarat sesuai dengan BAB I,
Pasal 1 ART.
3.
Peninjau
Kongres KNPI terdiri dari :
a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
disingkat OKP Tingkat Nasional yang untuk kedua kalinya mengikuti kongres;
b.
Utusan
Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri
c.
Utusan
Badan Khusus/Lembaga Otonom DPP KNPI
d.
Utusan
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
4.
Undangan
Kongres KNPI terdiri dari :
a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
disingkat OKP Tingkat Nasional yang untuk pertama kalinya mengikuti Kongres.
b.
Utusan
Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
c.
Undangan
lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI
5. Peserta Kongres memiliki hak bicara, hak
memilih dan dipilih, masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu)
suara.
6. Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara
dan tidak memiliki hak memilih dan dipilih;
7. Rancangan Materi Kongres ditetapkan
melalui Rapat Pimpinan Paripurna Nasional;
8. Rekomendasi Tuan Rumah Kongres di usulkan
oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi.
9. Sidang-sidang Kongres dipandu oleh Dewan
Pengurus Pusat KNPI dan Presidium Sidang Kongres yang terpilih;
10. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Pusat KNPI diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat KNPI
dinyatakan demisioner.
Pasal 6
Kongres Luar Biasa
1. Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila
dipandang perlu atas permintaan secara tertulis lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta Dewan Pengurus
Daerah KNPI Provinsi yang memenuhi pasal 17 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar KNPI;
43
2. Ketentuan-ketentuan lain tentang Kongres
Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur pada pelaksanaan Kongres sebagaimana
diatur pasal 17 ayat 4 Anggaran Dasar KNPI
Pasal 7
Rapat
Pimpinan Paripurna Nasional
1.
Peserta
Rapat Pimpinan Paripurna Nasional terdiri dari:
a.
Dewan
Pengurus Pusat KNPI;
b.
Majelis
Pemuda Indonesia;
c.
Utusan
Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi;
d.
Utusan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Tingkat Nasional.
2.
Peserta
Rapat Pimpinan Paripurna Nasional memiliki hak bicara dan hak suara
masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.
Peninjau
dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI dan hanya memiliki hak
bicara;
4.
Menetapkan
Peserta Kongres berdasarkan hasil verifikasi Dewan Pengurus Pusat KNPI I
5.
Menetapkan
Rancangan materi Kongres KNPI yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI;
6.
Menetapkan
tuan rumah Kongres berdasarkan hasil verifikasi Dewan Pengurus Pusat (DPP)
KNPI.
7. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Paripurna
Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI.
Pasal 8
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi
1.
Musyawarah
Daerah KNPI Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau serta Undangan DPD KNPI
Provinsi.
2.
Peserta
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi adalah :
a.
Utusan
Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.
Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.
Utusan
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
d.
Majelis
Pemuda Indonesia Provinsi;
e. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
disingkat OKP Nasional Tingkat Provinsi .
3.
Peninjau
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi terdiri dari :
a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
disingkat OKP Nasional Tingkat Provinsi yang untuk kedua kalinya mengikuti
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi;
b.
Utusan
Badan Khusus/Lembaga Otonom DPD KNPI Provinsi
c.
Utusan
Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik
4.
Undangan
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi KNPI terdiri dari :
a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
disingkat OKP Nasional Tingkat Provinsi yang untuk pertama kalinya mengikuti
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi.
b.
Utusan
Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota
c.
Undangan
lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
5.
Peserta
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi memiliki hak bicara, hak memilih dan dipilih,
masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
6.
Peninjau
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki
hak memilih dan dipilih;
7.
Rancangan
Materi Musyawarah Daerah KNPI Provinsi ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Daerah
Provinsi;
8.
Rekomendasi
Tuan Rumah Musyawarah Daerah KNPI Provinsi di usulkan oleh Dewan Pengurus
Daerah (DPD) KNPI Kabupaten/Kota.
9.
Sidang-sidang
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi dipandu oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi dan Presidium Sidang Musyawarah Daerah KNPI Provinsi yang terpilih;
44
10.
Setelah
Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi diterima oleh
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Provins
dinyatakan demisioner.
Pasal 9
Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi
1.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi dapat diadakan apabila dipandang perlu
ataspermintaan secara tertulis lebih dari ½ (setengah) Organisasi
kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun ditingkat Propinsi serta Dewan Pengurus
Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
2.
Ketentuan-ketentuan
lain tentang Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi,berlaku sama dengan
yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi sebagaimana diatur
pada pasal 8 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 10
Rapat Pimpinan Daerah Provinsi
1.
Peserta
Rapat Pimpinan Daerah Provinsi terdiri dari:
a. Utusan Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.
Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.
Utusan
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
d.
Majelis
Pemuda Indonesia Provinsi;
e. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
disingkat OKP Nasional Tingkat Provinsi.
2.
Peserta
Rapat Pimpinan Daerah Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing
secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.
Peninjau
dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan hanya
memiliki hak bicara;
4.
Menetapkan
Peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi berdasarkan hasil verifikasi Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi.
5.
Menetapkan
Rancangan materi Musyawarah Daerah KNPI Provinsi yang disiapkan oleh Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
6.
Menetapkan
tuan rumah Musyawarah Daerah KNPI Provinsi berdasarkan hasil verifikasi Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi
7.
Sidang-sidang
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi.
Pasal 11
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1.
Musyawarah
Daerah KNPI Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau serta Undangan
KNPI Kabupaten/Kota.
2.
Peserta
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota adalah :
a.
Utusan
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi ;
b.
Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
c.
Utusan
Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI
d.
Majelis
Pemuda Indonesia KNPI Kabupaten/Kota;
e. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota.
3.
Peninjau
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari :
a.
Utusan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota
yang untuk kedua kalinya mengikuti Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
b. Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom DPD
KNPI Kabupaten/Kota
45
a.
Utusan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota
yang untuk pertama kalinya mengikuti Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
b. Utusan Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan/
Distrik
c. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
5.
Peserta
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota memiliki hak bicara, hak memilih dan
dipilih, masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
6.
Peninjau
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara dan tidak
memiliki hak memilih dan dipilih;
7.
Rancangan
Materi Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota ditetapkan melalui Rapat Pimpinan
Daerah Kabupaten/Kota;
8.
Sidang-sidang
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota dipandu oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota dan Presidium Sidang Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota yang
terpilih;
9.
Setelah
Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota diterima
oleh Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner.
Pasal 12
Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI
Kabupaten/Kota
1.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota dapat diadakan apabila dipandang perlu
atas permintaan secara tertulis lebih ½ (setengah) jumlah Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta lebih ½ (setengah) Dewan Pengurus
KNPI Kecamatan;
2.
Ketentuan-ketentuan
lain tentang Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota berlaku sama
dengan yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur yang pada pasal 11 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 13
Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
1.
Peserta
Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.
Utusan
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
b.
Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
c.
Utusan
Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI
d.
Majelis
Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota;
e. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota.
2.
Peserta
Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara
masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.
Peninjau
dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/ Kota dan
hanya memiliki hak bicara;
4.
Menetapkan
Peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota berdasarkan hasil verifikasi
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
5.
Menetapkan
Rancangan materi Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota yang disiapkan oleh
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
6.
Sidang-sidang
Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota.
46
Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI
1.
Musyawarah
Kecamatan/Distrik KNPI dihadiri oleh Peserta dan Peninjau serta Undangan KNPI Kabupaten/Kota.
2.
Peserta
Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI :
a.
Utusan
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
b.
Dewan
Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI;
c.
Majelis
Pemuda Indonesia KNPI Kecamatan/ Distrik;
d. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
disingkat OKP Nasional Tingkat Kecamatan/Distrik.
3.
Peninjau
Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI terdiri dari :
a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
disingkat OKP Nasional Tingkat Kecamatan/Distrik yang untuk kedua kalinya
mengikuti Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI;
b.
Utusan
Badan Khusus/Lembaga Otonom Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI
4.
Undangan
Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI terdiri dari :
a. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
disingkat OKP Nasional Tingkat Kecamatan/Distrik KNPI yang untuk pertama
kalinya mengikuti Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI.
b.
Undangan
lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan KNPI
5.
Peserta
Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI memiliki hak bicara, hak memilih dan dipilih,
masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
6.
Peninjau
Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki
hak memilih dan dipilih;
7.
Rancangan
Materi Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI ditetapkan melalui Rapat Pimpinan
Daerah Kecamatan/Distrik;
8.
Sidang-sidang
Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI dipandu oleh Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik
KNPI dan Presidium Sidang Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI yang terpilih;
9.
Setelah
Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI diterima oleh
Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI, maka Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI
dinyatakan demisioner.
BAB III
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Rapat Kerja Nasional
1.
Peserta
Rapat Kerja Nasional terdiri dari:
a.
Dewan
Pengurus Pusat KNPI;
b.
2
(dua) orang Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.
2
(dua) orang Utusan Majelis Pemuda Indonesia Pusat;
d.
2
(dua) orang Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Tingkat Nasional
e.
1
(satu) orang Utusan Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri
f.
1
(orang) Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom DPP KNPI
2.
Peserta
Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan hak suara masing masing secara
perorangan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.
Rancangan
materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI;
4.
Sidang-sidang
Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI.
47
Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi
1.
Peserta
Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
b.
2
(dua) orang Utusan Majelis Pemuda Indonesia Propvinsi;
c. 2 (dua) orang Utusan Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Nasional Tingkat Provinsi
d.
2
(dua) orang Utusan Dewan Pengurus Pusat KNPI;
e.
2
(dua) orang Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
f.
1
(orang) Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom DPD KNPI Provinsi
2.
Peserta
Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara
masing-masing secara perorangan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.
Rancangan
materi Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah
KNPI Provinsi;
4.
Sidang-sidang
Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi.
Pasal 17
Rapat
Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1.
Peserta
Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.
Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
b.
2
(dua) orang Utusan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota;
c. 2 (dua) orang Utusan Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Nasional Tingkat Kabupaten/Kota
d. 2 (dua) orang Utusan Dewan Pengurus Daerah
KNPI Provinsi;
e.
2
(dua) orang Utusan Dewan Pengurus Kecamatan KNPI
f.
1
(orang) Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom DPD KNPI Kabupaten/Kota
2.
Peserta
Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara
masing-masing secara perorangan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.
Rancangan
materi Rapat Kerja Daerah KNP Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus
Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
4.
Sidang-sidang
Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota.
Pasal 18
Rapat Kerja Kecamatan/Distrik KNPI
1.
Peserta
Rapat Kerja Kecamatan/Distrik KNPI:
a. Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI
b.
2
(dua) orang Utusan Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
c. 2 (dua) orang Utusan Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Nasional Tingkat Kecamatan
d.
2
(dua) orang Utusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
e.
1
(orang) Utusan Badan Khusus/Lembaga Otonom DPD KNPI Kecamatan
2.
Peserta
Rapat Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI memiliki hak bicara dan hak suara
masing-masing secara perorangan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.
Rancangan
materi Rapat Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI disiapkan oleh Dewan Pengurus
Kecamatan KNPI;
4.
Sidang-sidang
Rapat Kerja Kecamatan/ Distrik KNPI dipimpin oleh Dewan Pengurus Kecamatan
KNPI.
48
KEPENGURUSAN
Pasal 19
Dewan Pengurus Pusat
1.
Wewenang:
a. Menentukan dan melaksanakan kebijakan
Organisasi serta Menetapkan Pedoman Organisasi yang berlandaskan atas Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan Kongres serta kebijakan-kebijakan
KNPI lainnya;
b.
Membentuk
dan mengkoordinir Badan perwakilan KNPI Luar Negeri;
c. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan
Khusus/Lembaga Otonom Dewan Pengurus Pusat KNPI;
d.
Menetapkan
dan Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi, dan
Anggota Majelis Pemuda Indonesia KNPI Propinsi sesuai dengan hasil putusan Musyawarah
Daerah KNPI Propinsi;
e.
Membatalkan/meluruskan/memperbaiki
keputusan yang ditempuh Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi jika terdapat
kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan
Pedoman Organisasi KNPI lainnya;
f. Mengambil alih kepengurusan Dewan Pengurus
Daerah KNPI Propinsi untuk sementara waktu apabila terjadi Pelanggaran AD/ART
KNPI pada kepengurusan DPD KNPI Propinsi;
g. Melaksanakan kewenangan lainnya yang
diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan
organisasi KNPI lainnya.
2.
Untuk
dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Pusat KNPI, maka calon pengurus harus
memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a.
Diusulkan
secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Tingkat nasional
sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Pusat KNPI demisioner
dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi sebagai unsur kesinambungan, dan
atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan
organisasi; perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan
organisasi;
b.
Tidak
menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP
Tingkat Nasional yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan Periode berjalan.
c. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan
dengan Fakta Integritas Calon Pengurus DPP KNPI kepada formatur Kongres
terpilih;
d.
Calon
Pengurus yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Berakhlak
mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun;
3) Pernah atau sedang menjabat dalam
kepengurusan OKP dan atau Dewan Pengurus Pusat KNPI dan atau Dewan Pengurus
Daerah KNPI Propinsi disemua tingkatan;
4) Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan
loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi;
5) Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak
pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara;
6) Menerima deklarasi Pemuda Indonesia,
Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI
lainnya;
7) Bersedia Berdomisili di Ibukota Negara,
serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam
kepengurusan KNPI.
3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum
Dewan Pengurus Pusat KNPI, maka selain memenuhi pasal 4 ayat 2 di atas, Calon
Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
49
b. Pernah atau Sedang Menjabat Sebagai Unsur
Pimpinan Dewan Pengurus Pusat KNPI dan atau Unsur Pimpinan OKP Tingkat
Nasional, dibuktikan dengan menunjukkan SK Kepengurusan di masing-masing
lembaga.
c. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara
peserta dalam Kongres;
d. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis
dari 3 (tiga) Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi serta sekurang-kurangnya 6
(enam) OKP Tingkat Nasional yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai
peserta Kongres KNPI;.
e.
Menyampaikan
Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi serta
strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Kongres KNPI.
4.
Komposisi
Dewan Pengurus Pusat KNPI terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris
Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa
Wakil Bendahara Umum, serta Departemen-Departemen.
Pasal 20
Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi
1.
Wewenang:
a. Menentukan dan melaksanakan kebijakan
Organisasi serta Menetapkan Program Kerja Organisasi di tingkat KNPI Provinsi
yang berlandaskan atas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman
Organisasi KNPI, dan ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi serta
kebijakan-kebijakan KNPI lainnya; arah Daerah KNPI Provinsi serta
kebijakan-kebijakan KNPI lainnya;
b. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan
Khusus ditingkat Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.
Menetapkan
dan Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/ Kota,
dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/ Kota sesuai dengan hasil
putusan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki
keputusan yang ditempuh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota jika terdapat
kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan
Pedoman Organisasi KNPI lainnya;
e. Mengambil alih kepengurusan KNPI
Kabupaten/Kota untuk sementara waktu apabila terjadi Pelanggaran AD/ART KNPI;
f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan
oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Ketetapan Musyawarah
Daerah KNPI Provinsi.
2. Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus
Daerah KNPI Provinsi, maka calon pengurus harus memenuhi prosedur dan kriteria
sebagai berikut :
a.
Diusulkan
secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional
Tingkat Provinsi sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Daerah
KNPI Provinsi demisioner dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda
serta unsur kebutuhan organisasi;
b. Tidak menjabat sebagai Ketua Umum atau
jabatan yang setara Ketua Umum pada Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat
OKP Nasional Tingkat Provinsi yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan Periode
berjalan
c. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan
dengan Fakta Integritas Calon Pengurus DPD KNPI Provinsi kepada formatur
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi terpilih;
d.
Calon
Pengurus yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Berakhlak
mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
Berusia
maksimal 40 (empat puluh) tahun;
3) Pernah atau sedang menjabat dalam
kepengurusan OKP dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan atau Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota disemua tingkatan;
50
4) Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan
loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi;
5) Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak
pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara;
6) Menerima deklarasi Pemuda Indonesia,
Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI
lainnya;
7) Berdomisili di Ibukota Provinsi, serta
mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan
KNPI Provinsi.
3.
Untuk
dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, maka selain
memenuhi pasal 20 ayat 2 di atas, Calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai
Ketua;
b.
Pernah
atau Sedang Menjabat Sebagai Unsur Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi
dan atau Unsur Pimpinan OKP Nasional Tingkat Provinsi, dibuktikan dengan
menunjukkan SK Kepengurusan di masing masing lembaga.
c. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara
peserta dalam Musyawarah daerah KNPI Provinsi;
d. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis
dari 3 (Tiga) Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota serta
sekurang-kurangnya 6 (enam) OKP Nasional Tingkat Provinsi yang berhimpun dalam
KNPI dan berstatus sebagai peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi;.
e.
Menyampaikan
Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi serta
strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah Daerah
KNPI Provinsi.
4.
Komposisi
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua,
Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa wakil Bendahara,
serta Departemen-Departemen.
Pasal 21
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1.
Wewenang:
a.
Menentukan
dan melaksanakan kebijakan Organisasi serta Menetapkan Program Kerja Organisasi
di tingkat Kabupaten/Kota yang berlandaskan atas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota, serta
kebijakan-kebijakan KNPI lainnya;
b.
Membentuk
dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/ Kota ;
c. Menetapkan dan Mengesahkan susunan
personalia Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI, dan Anggota Majelis Pemuda
Indonesia Kecamatan/ Distrik sesuai dengan hasil putusan Musyawarah Daerah KNPI
Kabupaten/Kota;
d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki
keputusan yang ditempuh Dewan Pengurus Kecamatan KNPI jika terdapat kekeliruan
dalam pelaksanaan kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Pedoman
Organisasi KNPI lainnya;
e. Mengambil alih kepengurusan Dewan Pengurus
Kecamatan/Disrtik KNPI untuk sementara waktu apabila terjadi Pelanggaran AD/ART
KNPI;
f.
Melaksanakan
kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta Ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
2.
Untuk
dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka calon
pengurus harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota sebagai
unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
demisioner dan atau Dewan Pengurus Kecamatan KNPI sebagai unsur kesinambungan,
dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan
organisasi;
51
b. Tidak menjabat sebagai Ketua Umum atau
jabatan yang setara Ketua Umum pada Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat
OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan
Periode berjalan disingkat OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan
dengan SK Kepengurusan Periode berjalan
c. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan
dengan Fakta Integritas Calon Pengurus DPD KNPI Kabupaten/Kota kepada formatur
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota terpilih;
d.
Calon
Pengurus yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Berakhlak
mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
Berusia
maksimal 40 (empat puluh) tahun;
3)
Pernah
atau sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota dan atau Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI disemua
tingkatan;
4) Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan
loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi;
5) Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak
pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara;
6) Menerima deklarasi Pemuda Indonesia,
Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI
lainnya;
7) Berdomisili di Ibukota Kabupaten/Kota,
serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam
kepengurusan KNPI Kabupaten/Kota.
3.
Untuk
dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka
selain memenuhi pasal 4 ayat 2 di atas, Calon Ketua harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
a.
Tidak
melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua;
b.
Pernah
atau Sedang Menjabat Sebagai Unsur Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota dan atau Unsur Pimpinan OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota,
dibuktikan dengan menunjukkan SK Kepengurusan di masing-masing lembaga.
c. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta
dalam Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
d.
Mendapatkan
rekomendasi dukungan tertulis dari 3 (tiga) Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik
KNPI serta sekurang-kurangnya 6 (enam) OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota yang
berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Musyawarah Daerah KNPI
Kabupaten/Kota;.
e.
Menyampaikan
Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi serta
strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah Daerah
KNPI Kabupaten/Kota.
4.
Komposisi
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, beberapa Wakil
Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil
Bendahara, serta Departemen-Departemen.
Pasal 22
Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI
1.
Wewenang:
a.
Menentukan
dan melaksanakan kebijakan Organisasi serta Menetapkan Program Kerja Organisasi
di tingkat Kecamatan yang berlandaskan atas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan ketetapan Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI, serta
kebijakan-kebijakan KNPI lainnya; Kecamatan/Distrik KNPI, serta
kebijakan-kebijakan KNPI lainnya;
b.
Membentuk
dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus ditingkat Kecamatan/ Distrik ;
52
c.
Menetapkan
dan Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Kecamatan, dan
Anggota Majelis Pemuda Indonesia KNPI Kecamatan sesuai dengan hasil putusan
Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI;
d.
Melaksanakan
kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta keputusan organisasi KNPI lainnya.
2. Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus
Kecamatan/ Distrik KNPI, maka calon pengurus harus memenuhi prosedur dan
kriteria sebagai berikut :
a.
Diusulkan
secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP Nasional
Tingkat Kecamatan/ Distrik sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan
Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI Demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan
atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan
organisasi;
b. Tidak menjabat sebagai Ketua Umum atau jabatan
yang setara Ketua Umum pada Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP
Nasional Tingkat Kecamatan/ Distrik yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan
Periode berjalan
c. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan
dengan Fakta Integritas Calon Pengurus Dewan Pengurus Kecamatan KNPI kepada
formatur Musyawarah Kecamatan/Distrik KNPI terpilih;
d.
Calon
Pengurus yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Berakhlak
mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
Berusia
maksimal 40 (empat puluh) tahun;
3)
Pernah
atau sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau Dewan Pengurus Kecamatan/
Distrik KNPI disemua tingkatan;
4)
Memiliki
mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
5)
Tidak
tercela, anti narkoba dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan
dengan hukum Negara;
6)
Menerima
deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan
peraturan organisasi KNPI lainnya;
7)
Berdomisili
di Ibukota Kecamatan, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia
berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Kecamatan/Distrik.
3.
Untuk
dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI, maka selain
memenuhi pasal 4 ayat 2 di atas, Calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
a.
Tidak
melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua;
b.
Pernah
dan Sedang Menjabat Sebagai Unsur Pimpinan Dewan Pengurus Kecamatan KNPI dan
atau Unsur Pimpinan OKP Nasional Tingkat Kecamatan/ Distrik, dibuktikan dengan
menunjukkan SK Kepengurusan di masing-masing lembaga.
c.
Didukung
sekurang-kurangnya 20 % suara peserta dalam Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI;
d.
Mendapatkan
rekomendasi dukungan tertulis sekurang-kurangnya 6 (enam) OKP Nasional Tingkat
Kecamatan/ Distrik yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta
Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI Kabupaten/Kota; Nasional Tingkat Kecamatan/
Distrik yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Musyawarah
Kecamatan/ Distrik KNPI Kabupaten/Kota;.
e.
Menyampaikan
Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi serta
strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah
Kecamatan/ Distrik KNPI.
4.
Komposisi
Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua,
Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara,
serta Departemen-Departemen.
53
BAB V
RAPAT – RAPAT DEWAN PENGURUS
Pasal 23
Rapat Pleno Dewan Pengurus
1.
Rapat
Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi Dewan
Pengurus pada masing-masing tingkatannya
2.
Rapat
Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan
yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian, Anggota-Anggota Departemen serta
Pimpinan Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom sesuai tingkatannya;
3.
Fungsi
dan wewenang Rapat Pleno adalah:
a. Mengambil kebijakan dan keputusan yang
mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun
kebijakan-kebijakan strategis lainnya;
b.
Membahas,
mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan hasil-hasil keputusan
Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Kecamatan, serta mengevaluasi perkembangan
pembangunan nasional dan daerah serta dampaknya bagi perkembangan organisasi.
Pasal 24
Rapat Harian Dewan Pengurus
1.
Rapat
Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang kurangnya 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) bulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut
tingkatannya.
2.
Fungsi
dan wewenang Rapat Harian :
a. Mengambil keputusan-keputusan mendesak
organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi;
b.
Mengambil
keputusan tentang perkembangan internal dan eksternal organisasi.
Pasal 25
Rapat Bidang Dewan Pengurus
1.
Rapat
Bidang Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurangkurangnya 1 (satu)
bulan sekali yang dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris Bidang, Bendahara
Bidang serta Anggota Departemen yang terkait sesuai tingkatannya;
2.
Rapat
Bidang Dewan Pengurus diselenggarakan untuk membahas, merencanakan aksi-aksi
pelaksanaan program kerja organisasi sesuai bidangnya.
Pasal 26
Rapat Koordinasi/ Konsultasi
1.
Rapat
Koordinasi/Konsultasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap
perlu, yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian Pengurus Harian dengan Majelis
Pemuda Indonesia dan atau dengan Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom dan atau
dengan Ketua Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya dan atau Badan Perwakilan
Luar Negeri untuk tingkatan DPP KNPI;
2.
Rapat
Koordinasi/Konsultasi diselenggarakan untuk membahas,hal-hal khusus yang
berkaitan dengan kebijakan internal dan eksternal organisasi maupun hal-hal
umum yang berkaitan dengan dinamika konstelasi pembangunan bangsa disegala
bidang.
54
Pasal 27
Rapat-Rapat Khusus Lainnya
Rapat-rapat
Khusus lainnya dilaksanakan Dewan Pengurus adalah rapat-rapat lainnya yang
tidak termaktub dalam Bab V Anggaran Rumah Tangga ini, seperti Rapat
Koordinator Bidang Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dan rapat lainnya.
BAB VI
KUORUM DAN PERSYARATAN
Pasal 28
1.
Kongres/Kongres
Luar Biasa/Musyawarah Daerah KNPI Propinsi/Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI
Provinsi/ Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota/ Musyawarah Daerah Luar Biasa
KNPI Kabupaten/Kota/Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI dinyatakan sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu jumlah utusan peserta;
2.
Apabila
ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang
permusyawaratan di atas dapat ditunda selama dua kali 60 menit, dan jika dalam
tenggang waktu tersebut kuorum belum dapat terpenuhi, maka atas persetujuan
peserta yang hadir sidang-sidang selanjutnya dinyatakan sah;
3.
Ketentuan
mengenai kuorum dan persyaratan Rapat-Rapat dan Rapat-Rapat Dewan Pengurus
diberlakukan sama dengan yang diatur pada ayat 1 dan 2 pasal ini, terkecuali
khusus untuk Rapat-Rapat Dewan Pengurus, penundaan waktunya selama dua kali 30
menit.
BAB VII
RANGKAP JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG
DAN
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 29
Rangkap Jabatan
1.
Dewan
Pengurus di setiap tingkatan, tidak diperkenankan merangkap jabatan pada:
a.
Majelis
Pemuda Indonesia;
b. Dewan Pengurus baik yang lebih rendah
maupun lebih tinggi tingkatannya, kecuali jika yang bersangkutan bersedia
mengundurkan diri baik lisan maupun tertulis;
2.
Ketentuan
lebih lanjut ayat 1 (satu) pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI.
Pasal 30
Pendelegasian Wewenang
Apabila
Ketua Umum/Ketua berhalangan dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat
menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu, maka salah seorang dari
Ketua/Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua untuk bertindak untuk dan
atas nama Ketua Umum/Ketua dalam jangka waktu yang ditentukan sebagai Pelaksana
Harian (Plh) Ketua Umum/Ketua.
Pasal 31
Pergantian Antar Waktu
1.
Pemberhentian
dan Pengangkatan Plt. Ketua Umum
a. Ketua Umum/Ketua dapat diberhentikan dan kemudian
diangkat Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum/Ketua sebelum Kongres/Musyawarah
Daerah Provinsi/
55
Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota/Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI apabila memenuhi satu atau
lebih hal-hal berikut :
1)
Terbukti
Melanggar AD/ART KNPI
2)
Mengundurkan
diri
3) Meninggal dunia
4) Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas dan tanggung jawab selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
5) Tidak hadir dalam Rapat Pleno dan atau
Rapat Harian selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
b.
Pemberhentian
Ketua Umum/Ketua dan pengangkatan Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum/Ketua
sebelum Kongres/Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/ Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota/Musyawarah Kecamatan/ Distrik KNPI, hanya dapat dilakukan
melalui :
1)
Keputusan
Rapat Pleno Pengurus di masing-masing tingkatan, yang dihadiri dan disetujui
minimal 50%+1 jumlah suara Pengurus Pleno dan atau;
2)
Usulan
dari 2/3 Jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP yang terdaftar
dan berhimpun serta 2/3 dari Jumlah Dewan Pengurus sesuai tingkatannya untuk
diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus di masing-masing tingkatan Pengurus di
masing-masing tingkatan
3)
Usulan
pemberhentian Ketua Umum/Ketua harus disampaikan secara tertulis disertai
alasan, bukti dan saksi yang disertai tanda tangan pengusul untuk perseorangan
dan atau Tanda Tangan Pimpinan serta Cap Organisasi untuk OKP Nasional yang
terdaftar dan berhimpun di KNPI.
4)
Ketua
Umum/Ketua dapat mengajukan gugatan pembatalan dan pembelaan atas putusan pemberhentiannya
dalam Rapat Pleno yang diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Reshuffle
dan Pergantian Antar Waktu Personalia Dewan Pengurus
a. Ketua Umum/Ketua dapat melakukan Reshuffle
atau pemberhentian atau penggantian antar waktu personalia Dewan Pengurus di
setiap tingkatan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1)
Melanggar
AD/ART KNPI
2)
Mengundurkan
Diri
3)
Meninggal
Dunia
4)
Keaktifan
yang bersangkutan dalam Rapat-rapat Dewan Pengurus KNPI di setiap tingkatan
5)
Realisasi
program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun periodesasi
6)
Partisipasi
yang bersangkutan dalam Program Kerja Dewan Pengurus KNPI di setiap tingkatan
b.
Personalia
Dewan Pengurus KNPI di setiap tingkatannya yang direshuffle atau pemberhentian
atau pergantian antar waktu dari unsur OKP, pergantiannya mempertimbangkan
secara sungguh-sungguh saran dan usulan dari Pimpinan OKP yang mengusulkan.
c. Surat Penetapan Pengisian Personalia
Jabatan Lowong Dewan Pengurus KNPI di setiap tingkatan, ditanda tangani oleh
Ketua Umum/Ketua.
d. Pengukuhan Personalia Jabatan Lowong Dewan
Pengurus KNPI di setiap tingkatan dilakukan dalam Rapat Pleno.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini
diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI
56
MAJELIS PEMUDA INDONESIA
Pasal 32
Status, Kepemimpinan dan Masa Jabatan
1.
Majelis
Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas
menyelenggarakan pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian terhadap kinerja
Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya masing-masing;
2.
Kepemimpinan
Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris,
beberapa Wakil Sekretaris dan sejumlah anggota.
3.
Dalam
hal menjamin kesinambungan organisasi maka Anggota Majelis Pemuda Indonesia
dipilih oleh Formatur disemua tingkatan.
4.
Untuk
menjadi Anggota Majelis Pemuda Indonesia di setiap tingkatan, harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
a.
Ketua
Umum/Ketua Demisioner Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan;
b. Ketua Umum/Ketua Organisasi Kemasyarakatan
Pemuda disingkat OKP yang terdaftar dan berhimpun di KNPI.
c. Tidak menjadi Anggota Majelis Pemuda
Indonesia sesuai tingkatan untuk yang ketiga kali.
5.
Mantan
Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus KNPI di setiap tingkatan dapat dipilih oleh
Formatur menjadi Ketua Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya.
6.
Masa
Periodesasi Majelis Pemuda Indonesia mengikuti masa Periodesasi Dewan Pengurus
KNPI di setiap tingkatan
Pasal 33
Tugas dan Kewajiban
1.
Pengawasan,
fasilitasi, mediasi dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 32 di
atas, dilaksanakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung
kepada Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dan atau disampaikan melalui forum
rapat konsultasi;
2.
Dalam
hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 (enam)
bulan setelah masa baktinya berakhir, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia
dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis
Pemuda Indonesia dan dukungan tertulis sebanyak ½ + 1 dari jumlah OKP Nasional
dan DPD KNPI Provinsi;
3.
Dalam
hal Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan tidak dapat
menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Musyawarah Kecamatan/ Distrik dalam jangka
waktu sekurang-kurangnya dalam tempo 6 (enam) bulan setelah masa baktinya
berakhir, dan Dewan Pengurus diatas itu tidak berinisiatif melaksanakan
Musyawarah Daerah/Musyawarah Kecamatan/ Distrik maka Majelis Pemuda Indonesia
sesuai tingkatannya dapat berinisiatif sebagai fasilitator/ mediator untuk
menyelenggarakan
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Kabupa /Kabupaten/Kota/Kecamatan/ Distrik
setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus Pusat KNPI untuk Musyawarah Daerah
Provinsi, persetujuan Dewan Pengurus Provinsi untuk Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota, persetujuan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota untuk Musyawarah
Kecamatan/ Distrik dan dukungan tertulis sebanyak ½ + 1 dari jumlah OKP
Nasional dan Dewan Pengurus KNPI pada tingkatannya.
57
Rapat – Rapat
1.
Rapat
Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang kurangnya sekali
dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh anggota Majelis Pemuda Indonesia sesuai
tingkatannya;
2.
Rapat
Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan
merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya
serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi tugasnya.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 35
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan
1. Dewan Pengurus setiap tingkatan
bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi
sesuai dengan sistem keuangan di Indonesia;
2. Bendahara Umum/Bendahara secara rutin
setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno
Dewan Pengurus;
3.
Laporan
Pertanggungjawaban keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan
publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dan disepakati
oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia;
4.
Khusus
dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Daerah KNPI
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Distrik, semua pemasukan dan pengeluaran
keuangan harus di pertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti
berikutnya, melalui Panitia verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu,
sesuai tingkatan organisasi.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 36
1. Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat
dalam Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini, yang selanjutnya diatur dalam
Peraturan Organisasi;
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1)
dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI;
3. Bentuk, warna, penjelasan tata cara
penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat
(2) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini;
4. Jenis Lagu meliputi Mars Pemuda Indonesia
dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 37
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Organisasi;
2. Hal-hal yang akan diatur dan ditetapkan kemudian
dalam Peraturan Organisasi, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
/Anggaran Rumah Tangga ini.
58
P E N U T U P
Pasal 38
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah
Tangga yang ditetapkan dalam Kongres XIV Pemuda/ KNPI pada tanggal 28 Februari
2015 di Jayapura-Papua.
Ditetapkan
di
: Jayapura
Pada
Tanggal
: 28 Februari 2015
KONGRES XIV PEMUDA/KNPI
PRESIDIUM SIDANG
Syafaat Perdana
Luhut
Simanjuntak
Ketua
Wakil
Ketua/Anggota
Muhammad Nurul Haq
Sekretaris/Anggota
Tajeri
Muklis
Pane
Anggota
Anggota
Andi Nursyam Halid
Kamsurya
Yasmin
Anggota
Anggota
Fredrik
Nugraha
Ardhi
Rahman
Anggota
Anggota
59
Tidak ada komentar:
Posting Komentar