Selamat Datang di Website KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNPI) Kecamatan Manuju) Generasi Muda Berkualitas adalah Asset Bangsa Yang Besar,

Minggu, 19 Oktober 2014

TATIB MUSCAM I KNPI MANUJU

TATA TERTIB
MUSYAWARAH KECAMATAN PERTAMA
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNPI)

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.      Musyawarah Kecamatan komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)  yang selanjutnya dalam tata tertib disebut MUSCAM KNPI merupakan pemegang kedaulatan terlinggi dalam organisasi;
2.      MUSCAM KNPI adalah forum musyawarah sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi;
3.      MUSCAM KNPIdiikuti oleh peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 4 tata tertib ini;
4.      MUSCAM KNPIPertama KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA untuk pertama kali diselenggarakan oleh KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNPI) Kec. Manuju

Pasal 2
Tempat dan Waktu
MUSCAM KNPI Pertama KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA diselenggarakan di Manuju, pada tanggal 09 Agustus 2014, di Aula Kantor Camat Manuju Bontote’ne .

BAB II
Tugas dan Wewenang
Pasal 3
1.      MUSCAM KNPI mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA;
b.      Menetapkan Rencana Strategi, Program Umum dan Program Kerja KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA 2014-2017 ;
c.       Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Kecamatan dan pembentukan Formatur untuk menentukan Pengurus Kecamatan KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA;
2.      Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (1) dapat diadakan perubahan dari Draft yang telah disiapkan Panitia MUSCAM KNPI, berdasarkan keputusan-keputusan MUSCAM KNPI Pertama Tahun 2014

BAB III
Peserta MUSCAM KNPI
Pasal 4
1.      Peserta MUSCAM KNPI adalah Pemuda-Pemudi
a.      Utusan Desa;
b.      Utusan OKP
c.       Utusan lainnya dari unsur pemuda
2.      Peserta sebagaimana tersebut pasal 4 ayat (1), masing-masing harus memiliki surat mandat/surat tugas dari pengutus
BAB IV
Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 5
Hak Peserta
1.      Setiap peserta berhak menghadiri Sidang-sidang MUSCAM, yang terdiri dari :
a.      Sidang Komisi,
b.      Sidang Pleno;
2.      Setiap peserta berhak mengajukan pertanyaan, usul, saran dan pendapat baik secara lisan maupun tulisan;
3.      Hak suara hanya dimiliki oleh peserta yang mendapat mandate dari Desa/atau lembaga;
4.      Setiap peserta berhak untuk dipilih dan memilih;

Pasal 6

Kewajiban Peserta

1.      Setiap peserta wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib ini;
2.      Setiap peserta wajib menghadiri Sidang-sidang dan rapat-rapat, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib ini dengan penuh rasa tanggungjawab;
3.      Setiap Peserta wajib menjaga ketertiban, kesopanan, kelancaran dan keamanan MUSCAM KNPI



BAB V
Sidang dan Rapat
Pasal 7
Sidang dan Rapat terdiri dari:
1.      Sidang Pleno, yang dihadiri Iengkap seluruh peserta dan dipimpin oleh Pimpinan MUSCAM KNPI;
2.      Sidang Komisi, adalah sidang yang dihadiri peserta MUSCAM KNPI yang telah di bagi kedalam Komisi-Komisi dan di pimpin oleh Pimpinan Komisi yg dipilih secara langsung/aklamasi oleh peserta sidang Komisi;
3.      Rapat Pimpinan MUSCAM KNPI, yang dihadiri oleh anggota pimpinan MUSCAM KNPI yang dipilih peserta MUSCAM KNPI dan dipimpin oleh Ketua Pimpinan MUSCAM
4.      Rapat Formatur, yang dihadiri oleh anggota formatur yang dipilih oleh peserta MUSCAM KNPI dan dipimpin oleh Ketua Formatur;

BAB VI
Pengambilan Keputusan
Pasal 8
1.      Setiap pengambilan keputusan MUSCAM KNPI sedapat mungkin dilakukan berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2.      Setelah musyawarah untuk mencapai mufakat dengan upaya sungguh-sungguh dan berdasarkan hikmat kebijaksanaan tidak mungkin tercapai, maka pengambilan keputusan ditempuh melalui pemungutan suara
3.      Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak.
4.      Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka, sesuai keputusan MUSCAM KNPI
BAB VII
Kuorum
Pasal 9
1.      Kuorum dianggap sah apabila dihadiri setengah jumlah peserta (50%) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta yang terdaftar.
2.      Apabila kuorum sebagaimana pasal 9 ayat (1) tidak tercapai, maka sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit
3.      Setelah sidang ditunda sebagai mana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan kuorum belum juga tercapai, maka Pimpinan Sidang dapat melangsungkan sidang.
4.      Ketentuan dalam pasal 9 ini ayat (1), (2) dan (3) berlaku dalam setiap sidang-sidang MUSCAM KNPI sesuai dalam Tata Tertib ini
BAB VIII
Pimpinan MUSCAM KNPI
Pasal 10
1.      Pimpinan MUSCAM KNPI untuk pertama kalinya dipimpin oleh Peserta termuda dan tertua dari peserta yang hadir dan bersifat sementara sampai terpilihnya Pimpinan MUSCAM KNPI terpilih.
2.      Pimpinan MUSCAM KNPI sementara bertugas memimpin siding pleno untuk menetapkan tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUSCAM KNPI Tetap yang dipilih dari dan oleh peserta MUSCAM KNPI yang hadir pada sidang Pleno
3.      Pimpinan MUSCAM KNPI terpilih terdiri dari 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, yang diajukan oleh anggota MUSCAM KNPI dan dipilih secara terbuka;
4.      Peserta yang namanya dipilih terbanyak menjadi Ketua Sidang MUSCAM, dan dua (2) nama yang terpilih dibawahnya secara berurutan menjadi Wakil Ketua Sidang MUSCAM.
5.      Satu (1) orang Ketua Sidang MUSCAM KNPIdan Dua (2) orang Wakil Ketua Sidang MUSCAM KNPIyang terpilih secara terbuka oleh peserta MUSCAM, memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam memimpin kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan sidang-sidang dan rapat-rapat dalam MUSCAM KNPIini

Pasal 11
Ketentuan pasal 10 dalam Tata Tertib ini, juga diberlakukan dalam menetapkan pimpinan Sidang Komisi pada Komisi-Komisi yang ada dalam MUSCAM KNPI ini

BAB IX
Agenda Sidang
Pasal 12
1.      Agenda Sidang Komisi;
a.      Membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA;
b.      MembahasRencana Strategi, Program Umum dan Program Kerja KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA 2014-2017 (Tentatif Masa Bhakti Kepengurusan);
c.       Membahas Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Pengurus Keccamatan KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA;
a.      Membahas rekomendasi strategis tentang isu-isu lokal, nasional dan internasional kepada KNPI
2.      Agenda Sidang Pleno;
a.      Menetapkan Pimpinan MUSCAM KNPI tetap;
b.      Membahas dan Menetapkan Tata Tertib MUSCAM;
c.       Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA;
d.      Menetapkan Rencana Strategi, Program Umum dan Program Kerja KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA 2014-2017 (Tentatif Masa Bhakti Kepengurusan);
e.      Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat dan pembentukan Formatur untuk menentukan Pengurus Pusat KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA;
f.        Menetapkan rekomendasi strategis tentang isu-isu lokal, nasional dan internasional kepada KNPI

BAB X
Jadwal dan Acara MUSCAM KNPI
Pasal 13
Jadwal dan materi acara MUSCAM, sebagaimana terlampir dalam tata tertib ini, merupakan bagian tak terpisahkan dari tata tertib ini.

BAB XI
Tata Cara Berbicara
Pasal 14
Pada dasarnya setiap peserta mempunyai hak untuk berbicara, namun untuk tertibnya diatur ketentuan sebagai berikut:
1.      Setiap peserta berhak untuk berbicara dalam Sidang – Sidang di MUSCAM KNPI ini;
2.      Jika terjadi silang pendapat, Pimpinan Sidang berbicara untuk mendudukkan persoalan;
3.      Selama pembicara berbicara, tidak boleh diganggu;
4.      Semua pembicara dalam MUSCAM KNPI dilaksanakan dengan kata‑kata dan cara yang layak serta sopan dan tertib.
5.      Pimpinan Sidang berhak untuk menghentikan pembicaraan yang melanggar ketentuan ini;
6.      Setiap pembicara diberikan waktu paling lama 3 menit untuk mengutarakan pendapatnya;
7.      Apabila pembicara telah melampaui waktu yang ditentukan, maka pimpinan sidang dapat memperingatkan pembicara agar pembicaraan segera dihentikan dan jika masih dilanggar, pimpinan sidang dapat menghentikan pembicaraan.

BAB XII
Lain-Lain
Pasal 15
1.      Bahan-Bahan MUSCAM KNPI disiapkan oleh Panitia MUSCAM
2.      Setiap Keputusan MUSCAM KNPI ditandatangani oleh Pimpinan MUSCAM
3.      Setiap Sidang-sidang dan Rapat-Rapat yang dilaksanakan sesuai Tata Tertib ini dilakukan risalah sidang dan rapat
Bab XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 16
Hal‑hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan tata tertib ini akan dibicarakan dan diputuskan dalam Sidang Pleno.
Pasal 17
Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Bontote’ne
Pada tanggal 09 Agustus 2014
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH KECCAMATAN  PERTAMA
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA  



Ketua Sidang MUSCAM             : hardiyansah, SH                                                                 (……. .....................…..) 

Wakil Ketua Sidang MUSCAM: Nur Riswandy Marsuki, S.Sos                       (……. .....................…..) 


Wakil Ketua Sidang MUSCAM : ……………………………………….                              (……. .....................…..)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar