TATA TERTIB
MUSYAWARAH KECAMATAN PERTAMA
KOMITE NASIONAL
PEMUDA INDONESIA (KNPI)
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Musyawarah
Kecamatan komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) yang selanjutnya dalam tata tertib disebut MUSCAM KNPI merupakan
pemegang kedaulatan terlinggi dalam organisasi;
2.
MUSCAM
KNPI adalah
forum musyawarah sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi dalam
organisasi;
3. MUSCAM
KNPIdiikuti oleh peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 4 tata tertib ini;
4.
MUSCAM KNPIPertama KOMITE
NASIONAL PEMUDA INDONESIA untuk pertama kali diselenggarakan oleh KOMITE
NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNPI) Kec. Manuju
Pasal 2
Tempat dan Waktu
MUSCAM KNPI Pertama KOMITE
NASIONAL PEMUDA INDONESIA diselenggarakan di Manuju, pada tanggal 09 Agustus 2014, di Aula Kantor Camat Manuju
Bontote’ne .
BAB II
Tugas dan Wewenang
Pasal 3
1. MUSCAM KNPI mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga KOMITE
NASIONAL PEMUDA INDONESIA;
b.
Menetapkan Rencana Strategi, Program Umum dan
Program Kerja KOMITE
NASIONAL PEMUDA INDONESIA 2014-2017 ;
c.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Kecamatan dan pembentukan Formatur untuk
menentukan Pengurus Kecamatan KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA;
2.
Pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (1) dapat diadakan perubahan
dari Draft yang telah disiapkan Panitia MUSCAM KNPI, berdasarkan keputusan-keputusan MUSCAM KNPI Pertama Tahun 2014
BAB III
Peserta MUSCAM KNPI
Pasal 4
1.
Peserta MUSCAM KNPI adalah Pemuda-Pemudi
a.
Utusan Desa;
b.
Utusan OKP
c.
Utusan lainnya
dari unsur pemuda
2.
Peserta sebagaimana tersebut pasal 4 ayat (1),
masing-masing harus memiliki surat mandat/surat tugas dari pengutus
BAB IV
Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 5
Hak Peserta
1.
Setiap peserta berhak menghadiri Sidang-sidang MUSCAM,
yang terdiri dari :
a.
Sidang Komisi,
b.
Sidang Pleno;
2.
Setiap peserta berhak mengajukan pertanyaan, usul, saran
dan pendapat baik secara lisan maupun tulisan;
3.
Hak suara hanya dimiliki oleh peserta yang mendapat
mandate dari Desa/atau lembaga;
4.
Setiap peserta berhak untuk dipilih dan memilih;
Pasal 6
Kewajiban
Peserta
1.
Setiap
peserta wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib ini;
2.
Setiap
peserta wajib menghadiri Sidang-sidang dan rapat-rapat, sebagaimana diatur
dalam Tata Tertib ini dengan penuh rasa tanggungjawab;
3.
Setiap Peserta wajib menjaga ketertiban, kesopanan,
kelancaran dan keamanan MUSCAM KNPI
BAB V
Sidang dan Rapat
Pasal 7
Sidang dan Rapat terdiri
dari:
1.
Sidang Pleno, yang dihadiri Iengkap seluruh peserta dan
dipimpin oleh Pimpinan MUSCAM KNPI;
2.
Sidang Komisi, adalah sidang yang dihadiri peserta MUSCAM
KNPI yang telah di bagi kedalam Komisi-Komisi dan di pimpin
oleh Pimpinan Komisi yg dipilih secara langsung/aklamasi oleh peserta sidang
Komisi;
3.
Rapat Pimpinan MUSCAM KNPI, yang dihadiri
oleh anggota pimpinan MUSCAM KNPI yang dipilih
peserta MUSCAM KNPI dan dipimpin oleh Ketua Pimpinan MUSCAM
4.
Rapat Formatur, yang dihadiri oleh anggota formatur yang
dipilih oleh peserta MUSCAM KNPI dan dipimpin oleh
Ketua Formatur;
BAB VI
Pengambilan Keputusan
Pasal 8
1.
Setiap pengambilan keputusan MUSCAM
KNPI sedapat mungkin dilakukan berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2.
Setelah musyawarah untuk
mencapai mufakat dengan upaya sungguh-sungguh dan berdasarkan hikmat
kebijaksanaan tidak mungkin tercapai, maka pengambilan keputusan ditempuh
melalui pemungutan suara
3.
Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak.
4.
Pemungutan suara dapat
dilakukan secara tertutup atau terbuka, sesuai keputusan MUSCAM KNPI
BAB VII
Kuorum
Pasal 9
1.
Kuorum dianggap sah apabila
dihadiri setengah jumlah peserta (50%) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta
yang terdaftar.
2.
Apabila kuorum sebagaimana
pasal 9 ayat (1) tidak tercapai, maka sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh)
menit
3.
Setelah sidang ditunda
sebagai mana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan kuorum belum juga tercapai,
maka Pimpinan Sidang dapat melangsungkan sidang.
4.
Ketentuan dalam pasal 9 ini
ayat (1), (2) dan (3) berlaku dalam setiap sidang-sidang MUSCAM KNPI sesuai dalam Tata
Tertib ini
BAB VIII
Pimpinan MUSCAM KNPI
Pasal 10
1.
Pimpinan
MUSCAM KNPI untuk
pertama kalinya dipimpin oleh Peserta termuda dan tertua dari peserta yang
hadir dan bersifat sementara sampai terpilihnya Pimpinan MUSCAM KNPI terpilih.
2.
Pimpinan
MUSCAM KNPI sementara bertugas memimpin siding pleno untuk menetapkan tata
tertib dan pemilihan Pimpinan MUSCAM KNPI Tetap yang
dipilih dari dan oleh peserta MUSCAM KNPI yang hadir
pada sidang Pleno
3.
Pimpinan
MUSCAM KNPI terpilih
terdiri dari 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat,
yang diajukan oleh anggota MUSCAM KNPI dan dipilih secara
terbuka;
4.
Peserta yang namanya dipilih terbanyak menjadi Ketua
Sidang MUSCAM, dan dua (2) nama yang terpilih dibawahnya secara berurutan
menjadi Wakil Ketua Sidang MUSCAM.
5.
Satu (1) orang Ketua Sidang MUSCAM KNPIdan Dua (2) orang
Wakil Ketua Sidang MUSCAM KNPIyang terpilih secara terbuka oleh peserta MUSCAM,
memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam memimpin kelancaran dan tertibnya
penyelenggaraan sidang-sidang dan rapat-rapat dalam MUSCAM KNPIini
Pasal 11
Ketentuan pasal 10 dalam Tata Tertib ini, juga
diberlakukan dalam menetapkan pimpinan Sidang Komisi pada Komisi-Komisi yang
ada dalam MUSCAM KNPI ini
BAB IX
Agenda Sidang
Pasal 12
1.
Agenda Sidang Komisi;
a.
Membahas Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA;
b.
MembahasRencana Strategi,
Program Umum dan Program Kerja KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA 2014-2017 (Tentatif Masa
Bhakti Kepengurusan);
c.
Membahas Tata Cara Pemilihan
Ketua Umum Pengurus Keccamatan KOMITE
NASIONAL PEMUDA INDONESIA;
a.
Membahas rekomendasi strategis tentang isu-isu lokal,
nasional dan internasional kepada KNPI
2.
Agenda Sidang Pleno;
a.
Menetapkan Pimpinan MUSCAM KNPI tetap;
b.
Membahas dan Menetapkan Tata Tertib MUSCAM;
c.
Menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA;
d.
Menetapkan Rencana Strategi,
Program Umum dan Program Kerja KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA 2014-2017 (Tentatif Masa Bhakti
Kepengurusan);
e.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat dan
pembentukan Formatur untuk menentukan Pengurus Pusat KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA;
f.
Menetapkan rekomendasi strategis tentang isu-isu lokal,
nasional dan internasional kepada KNPI
BAB X
Jadwal dan Acara MUSCAM KNPI
Pasal 13
Jadwal dan
materi acara MUSCAM, sebagaimana terlampir dalam tata tertib ini, merupakan
bagian tak terpisahkan dari tata tertib ini.
BAB XI
Tata Cara Berbicara
Pasal 14
Pada dasarnya setiap peserta mempunyai hak untuk
berbicara, namun untuk tertibnya diatur ketentuan sebagai berikut:
1.
Setiap peserta berhak untuk berbicara dalam Sidang –
Sidang di MUSCAM KNPI ini;
2.
Jika terjadi silang pendapat, Pimpinan Sidang berbicara
untuk mendudukkan persoalan;
3. Selama
pembicara berbicara, tidak boleh diganggu;
4.
Semua pembicara dalam MUSCAM KNPI dilaksanakan
dengan kata‑kata dan cara yang layak serta sopan dan tertib.
5.
Pimpinan Sidang berhak untuk menghentikan pembicaraan
yang melanggar ketentuan ini;
6.
Setiap pembicara diberikan waktu paling lama 3 menit
untuk mengutarakan pendapatnya;
7.
Apabila pembicara telah melampaui waktu yang ditentukan,
maka pimpinan sidang dapat memperingatkan pembicara agar pembicaraan segera
dihentikan dan jika masih dilanggar, pimpinan sidang dapat menghentikan
pembicaraan.
BAB XII
Lain-Lain
Pasal 15
1. Bahan-Bahan MUSCAM
KNPI disiapkan oleh
Panitia MUSCAM
2. Setiap
Keputusan MUSCAM KNPI ditandatangani
oleh Pimpinan MUSCAM
3.
Setiap Sidang-sidang dan
Rapat-Rapat yang dilaksanakan sesuai Tata Tertib ini dilakukan risalah sidang
dan rapat
Bab XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 16
Hal‑hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan tata
tertib ini akan dibicarakan dan diputuskan dalam Sidang Pleno.
Pasal 17
Tata Tertib ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Bontote’ne
Pada tanggal 09 Agustus 2014
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH KECCAMATAN PERTAMA
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ketua Sidang MUSCAM : hardiyansah, SH (……. .....................…..)
Wakil Ketua
Sidang MUSCAM: Nur Riswandy Marsuki,
S.Sos (……. .....................…..)
Wakil Ketua
Sidang MUSCAM : ………………………………………. (……. .....................…..)